BENANG MERAH DARI POLEMIK HUKUM MEROKOK

oleh -1,919 views

Polemik hukum merokok sebenarnya sudah lama pencuat. Sebab, para ulama terdahulu telah mengupasnya dengan tuntas. Sebagian pendapat mengatakan haram, makruh dan sebagian pendapat lain mengatakan mubah. Dalam kesempatan kali ini penulis hanya ingin menyajikan pola berpikir ulama dalam memutuskan hukum merokok hingga muncul perbedaan pendapat di antara mereka.

Namun dari semua pendapat yang mengemuka, bisa ditarik benang merahnya bahwa perbedaan hukum merokok berawal dari analisis mereka: “Apakah merokok dapat membahayakan atau tidak?”

Semisal Syekh Sulaiman al-Bujairimi salah satu ulama yang tegas mengharamkan rokok berkata dalam kitabnya Hasyiah al-Bujairimi ala al-Khotib:

( ويحرم ما يضر البدن أو العقل ) ومنه يعلم حرمة الدخان المشهور

“Dan haram segala sesuatu yang membahayakan terhadap badan dan akal. Dari itulah, rokok yang dikenal sekarang diharamkan”.

Pendapat Syaikh al-Bujairimi ini bukan tanpa alasan, beliau berpegangan pada riset ahli medis yang menyatakan bahwa rokok dapat membahayakan tubuh dan akal.

Syaikh al-Qulyubi dalam Hasyiah al-Qulyubinya, mengamini pendapat Syaikh al-Bujairimi. Kata beliau: “Bahwa rokok dapat menyebabkan tubuh rentan terkena penyakit.

Sementara menurut Imam ar-Romli, merokok itu hukumnya mubah dengan alasan kerena tidak adanya dalil yang mengharamkan rokok secara langsung. Kecuali memang benar-benar berdampak bahaya. Tapi, jika hanya berdasar sebuah kemungkinan maka hukumnya tetap mubah.

Dengan pertimbangan ini, Syaikh Abdul Qhoni dan Syaikh Syibromalisi menambahkan: “Keharaman merokok kerena alasan membahayakan tubuh tidak bisa dipukul rata pada setiap orang karena hukum asal bagi rokok mubah, kecuali jika mengkonsumsinya akan berdampak bahaya sesuai keterangan dari dokter. Jika tidak berdampak bahaya, menurut mereka berdua, maka hukumya tidak diharamkan.”

Sedangkan menurut pendapat yang Mu’tamad (pendapat yang lebih kuat dalilnya dari dua atau lebih pendapat Imam Syafi’i) sebagaimana pernyataan Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyahnya adalah makruh karena keluar dari khilaf (perbedaan pendapat ulama yang mengatakan haram dan mubah) hukumnya sunah. Bahkan munurut Syaikh al-Bajuri, merokok bisa menjadi wajib hukumnya. Dalam kasus, jika seseorang tidak merokok akan berakibat bahaya hilangnya nyawa atau mendapatinya karena keadaan darurat dapat menghalalkan larangan. Kaidah Fiqih:

الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Dharurah dapat menghalalkan suatau yang dilarang.”

Alhasil, urusan rokok adalah urusan khilafiah yang tidak perlu kita permasalahkan sesuai dengan bunyi kaidah fiqih yang mengatakan:

لاينكر المختلف فيه وانما ينكر المجمع عليه

“Tidak boleh menginkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) menginkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati”

Demikian, Wallahu A’lam Bishawab.

Oleh: Pusiri

Referensi:

•Hasyiyatu al-Bajuri, juz 1 hal 343

•Hasyiyatu al-Qulyubi, juz 1 hal 102

•Hasyiyatu al-Bujairimi ‘Ala Khatib, juz 5 hal 375

•Al-Asybah wa al-Nazha’ir hal, 60-61.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.