, , ,

MUQARANAH URFIAH, SOLUSI MENANGKAL AWAS-WAS SAAT TAKBIRATUL IHRAM

oleh -4,736 views

Di antara rukun dari sholat adalah niat. Difinisi niat sendiri adalah bermaksud pada sesuatu bersamaan dengan perbuatannya dan tempat niat itu berada di dalam hati. Maka dari itu sholat tidak dikatakan sah bila tanpa niat berdasarkan Hadits Nabi Saw:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. الحديث

“Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya…”

dan Ayat Al-Qur’an yang berbunyi

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al Bayyinah: 5).

Al-Imam Mawardi mengatakan: “Menurut ulama makna ikhlas dalam Ayat tersebut adalah niat.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka bahwa niat harus bersamaan pekerjaannya, maka niat dalam sholat harus bersamaan dengan takbiratul ihram, yakni merealisasikan sifat muqoronah (menyertai). Jadi, tidak boleh niat sebelum takbiratul ihram atau sesudahnya. An-Nawawi berkata:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْمُخْتَصَرِ (وَإِذَا أَحْرَمَ نَوَى صَلَاتَهُ فِي حَالِ التَّكْبِيرِ لَا بَعْدَهُ وَلَا قَبْلَهُ).

“Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam Al Mukhtasar, ‘Jika dia (orang yang salat) bertakbirotul ihram, maka dia meniatkan salatnya pada saat bertakbir bukan sesudahnya atau sebelumnya”.

Selain itu dalam melakukan niat shalat fardlu, mushalli (orang yang sholat) diwajibkan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;

• Qashdul fi’li (قصد فعل) yaitu menyengaja mengerjakannya, lafadznya seperti (أصلي /ushalli/”aku menyengaja”)
• Ta’yin (التعيين) maksudnya adalah menentukan jenis shalat, seperti Dhuhur atau Asar atau Maghrib atau Isya atau Shubuh.
• Fardliyah (الفرضية) maksudnya adala menyatakan kefardhuan shalat tersebut, jika memang shalat fardhu. Adapun jika bukan shalat fardhu (shalat sunnah) maka tidak perlu Fardliyah (الفرضية).

Dan semua unsur-unsur itu harus dihadirkan dalam hati mulai dari awal takbiratul ihram saat mengangkat kedua tangan hingga akhir bacaan takbir semisal:

أ صلي ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﺩﺍﺀ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﻠﻰ

“Aku sengaja melakukan shalat fardhu dhuhur karena Allah Taala”.

Praktik semacam ini bagi sebagian orang dirasa sangat sulit hingga tak ayal timbul perasaan was-was. Apakah niat yang dilakukan telah bersamaan dengan takbiratul Ihram atau tidak?

Lalu bagaimanakah batasan sesungguhnya dari “bersamaan” atau Muqaranah (ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ) menurut ulama? Adakah pendapat yang memperbolehkan bersamaan atau Muqarinah dinsebagian bacaan takbiratul Ihram?

Pada dasarnya “bersamaan” Muqaranah (ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ) menurut ulama adalah berniat yang bersamaan dengan takbiratul Ihram mulai dari awal takbir sampai selesai mengucapkannya, artinya keseluruhan takbir, inilah yang dinamakan Muqaranah Haqiqah ( ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﺣﻘﻴﻘﺔ ).

Namun, jika hanya dilakukan pada awalnya saja atau akhir dari bagian takbir maka itu sudah cukup dengan syarat harus yakin bahwa yang demikian menurut kebiasaan (Urfiyyah) sudah bisa dinamakan bersamaan, inilah yang dinamakan Muqaranah Urfiyyah ( ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﻋﺭﻓﻴﻪ ).

Dalam kitab Fathu al-Mu’in bi Syarhi Qurratu ‘Ain bi Muhimmati ad-Din disebutkan:

. وفي قول صححه الرافعي، يكفي قرنها بأوله

“Menurut pendapat (qoul) yang telah dishahihkan oleh Imam Ar-Rafi’i. bahwa cukup diucapkan bersamaan pada awal Takbir”.

وفي المجموع والتنقيح المختار ما اختاره الامام والغزالي: أنه يكفي فيها المقارنة العرفية عند العوام بحيث يعد مستحضرا للصلاة

“Didalam kitab Al-Majmu dan Tanqihul Mukhtar yang telah di pilih oleh Imam al-Ghazali, bahwa “bersamaan” itu cukup dengan kebiasaan umum (‘Urfiyyah/ العرفية), sekiranya (menurut kebiasaan umum) itu sudah bisa disebut mencamkan shalat (al-Istihdar al-‘Urfiyyah)”

Imam Ibnu Rif’ah dan Imam as-Subkiy membenarkan pernyataan diatas, dan Imam As-Subki mengingatkan bahwa yang tidak menganggap (menyakini) bahwa praktek seperti atas (Muqaranah Urfiyyah/ ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﻋﺭﻓﻴﻪ ) tidak cukup menurut kebiasaan), maka ia telah terjerumus kepada kewas-wasan.

Menurut pendapat Imam Madzhab selain Imam Syafi’i, diperbolehkan mendahulukan niat atas takbiratul Ihram dalam selang waktu yang sangat pendek.

Kesimpulannya, mengikuti pendapat yang sahkan Imam ar-Rafi’i dan pendapat yang dipilih Imam Haramain serta Imam al-Ghazali bisa menjadi alternatif dan solusi penangkal was-was saat takbiratul ihram.

Waallahu A’lamu

Oleh: Muhammad Rosul

Referensi:

📕 Al-Majmu’ Syarhi al-Muhaddab, juz 3 ham 277.

📕 Fathu al-Mu’in bi Syarhi Qurratu ‘Ain bi Muhimmati ad-Din hal 16.

📕 ‘Ianatut Thalibin juz 1 hal 224.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.