, ,

MEMBACA AL-QUR’AN HARUS DENGAN TAJWID

oleh -5,731 views

#Kajian_Qur’an

Dulu saat zaman belum canggih seperti sekarang, belajar ilmu apapun harus berkunjung pada ahlinya tentu dengan biaya yang tidak sedikit dan melelahkan karena harus menempuh jarak yang cukup jauh. Sekarang di era Adroid, sebagian orang lebih suka belajar melalui vedio toturial yang disebar luaskan di media sosial seperti Facebook, Youtube dan lainnya baik yang gratis, bersponsor atau yang harus membeli. Tidak terkecuali ketika belajar al-Qur’an, padahal belajar al-Qur’an tidak bisa instan semudah membaca koran. Selain wajib mengetahui rumus ilmu Tajwid, belajar al-Qur’an harus dengan praktek di hadapan guru atau pakarnya. Kalau tidak, maka bacaannya bisa dipastikan salah bahkan menjurus haram dan berdosa. Dari itu sangat memperihatinkan dan suatu kemungkaran bila belakangan ini tersiar kabar ada seorang yang dipanggil ustadz atau dai karbitan sedang mengajar al-Qur’an pada segenap audeinnya dengan bacaan yang jauh dari kata layak atau banyak keliru cara membacanya.

Anehnya, konon setelah ditegur bukannya berterima kasih alih-alih berusaha memperbaiki bacaan dengan belajar pada ahlinya tapi malah membantah dengan jawaban yang menggelikan, katanya: “Aku belajar langsung dari Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ”.

Berikut simak berapa pendapat ulama terkait fenomina di atas:

Syaikh Muhammad Haqqi an-Naziliy dalam kitabnya Khazinatu al-Asrar mengutip fatwa para ulama mengatakan:

وقال أبو مسعود رحمه الله تعالى تعلم علم التجويد فرض عين لكل من يقراء

Abu Mas’ud ra berkata: “Belajar Tajwid itu fardhu (wajib) bagi setiap orang yang hendak membaca al-Qur’an”.

Kemudian Abu Abdillah bin Nashir bin Ali bin Muhammad asy-Syairaziy dalam kitabnya al-Wadhhi wi Wujuhi al-Qira’at fi Fadhli at-Tajuwid menyampaikan: “Ketahuilah! Memperbaiki bacaan al-Qur’an di hadapan guru hukumnya fardhu (wajib) dan wajib bagi setiap pembaca al-Qur’an menempatakan hak-hak bacaannya demi menjaga (kesucian) al-Qur’an yaitu dengan menghindari Lahn (kesalahan bacaan baik yang jelas atau samar dengan merubah huruf atau makna). Sementara ulama lain mengatakan: “Bahwa membaca al-Qur’an dengan Tajwid hukumnya wajib bagi setiap pembaca al-Qur’an dalam segala keadaan karena tidak ada dispensasi (kemurahan) apapun dalam merubah dan membengkokkan lafadz dalam al-Qur’an serta Lahn kecuali dalam keadaan darurat. Allah ﷻ berfirman:

قُرْاٰنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِيْ عِوَجٍ لَّعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ﴿الزمر : ۲۸﴾

“(Yaitu) Al-Qur’an dalam bahasa Arab, tidak ada kebengkokan (di dalamnya) agar mereka bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 28).

Al-Imam Muhammad bin al-Jazariy ra dalam pengantar kitabnya Nadham al-Jazariyah mengatakan:

ﻭَﺍﻷَﺧْﺬُ ﺑِﺎﻟﺘَّﺠْﻮِﻳﺪِ ﺣَﺘْـﻢٌ ﻻَﺯِﻡُ • ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﺠَﻮْﺩِ ﺍﻟْﻘُـﺮَﺁﻥَ ﺁﺛِــﻢُ
‏ﻷَﻧَّﻪُ ﺑِﻪِ ﺍﻹِﻟَــﻪُ ﺃَنـــــــــــــزﻻَ • ﻭَﻫَﻜَـﺬَﺍ ﻣِﻨْـﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﺻَـــــﻼَ

Menggunakan tajuwid (dalam membaca al-Qur’an) hukumnya wajib. Dan barang siapa tidak membaca al-Qur’an tanpa tajwid maka dia berdosa.

Karena Allah ﷻ turunkan (al-Qur’an) bersama dengan tajwidnya dan begitulah hingga sampai kepada kita.

Selanjutnya Syaikh Muhammad Haqqi an-Naziliy menjelaskan maksud dari apa yang disampaikah al-Jazariy di atas, beliau berkata: “Bahwa menjaga kaidah-kaidah Tajuwid dan menggunakan dalam bacaan al-Qura’an hukumnya fardhu ain (wajib) bagi setiap pembacanya karena Allah ﷻ menurunkan al-Qur’an bersama dengan Tajwidnya, begitulah al-Qur’an sampai pada kita dari Allah ﷻ dari Luhul Mahfudz melalui pelantara malaikat Jibril kepada Rasulullah ﷺ, kemudia pada para sahabat lalu pada generasi berikutnya (hingga sampai pada kita). Maka dari itu bila ada orang yang membaca al-Qur’an tidak sesuai dengan apa yang telah diturukan berarti orang itu telah menyalahi Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ dan orang yang menyalahi (apa yang telah ditetapkan) Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ berarti ia terbermaksiat dan berdosa sedangkan orang yang berdosa akan mendapatkan siksa dan sesuatu yang mendapatkan siksa serta mendapat pahala bila meninggalkanya disebut haram. Maka dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggalkan Tajwid dalam bacaan al-Qur’an hukumnya haram.

Sayyidana Ali bin Abi Thalib ra pernah ditanya tentang firman Allah:

وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًا ۗ ﴿المزمل : ۴﴾

“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan. (QS. Al-Muzzammil: 4)

Beliau menjawab: “Tartil adalah Tajwid huruf dan mengetahui waqaf, Allah ﷻ memerintahkan nabi-Nya ﷺ agar membaca al-Qur’an dengan Tajwid. Maka Nabi ﷺ membaca al-Qur’an sesuai dengan apa yang telah diturunkan pada Beliau lalu meskipun Ayat di atas ditujukan pada Nabi ﷺ, namun porsi perintah juga diarahkan pada umat Beliau.

Ibnu Abbas ra berkata: “Barang siapa membaca al-Qur’an sebagaimana Nabi ﷺ membacanya karena membaca satu Surat al-Qur’an dengan bacaan Tartil lebih aku sukai dari pada membaca semua isi al-Qur’an dengan tanpa Tartil

Dan terakhir Ibnu Hajar ra menambahkan: Bahwa segala sesuatu yang menjadi penunjang dalam membaca al-Qur’an berupa pengetahuan Makhariji al-Huruf (tempat keluarnya huruf) seperti Mad, idgham, ikhfa’, Idhar dan lainnya hukumnya wajib dipelajari dan haram penyalahinya.

Waallahu A’lamu

Oleh Abdul Adzim

Referensi:

? Syaikh Muhammad Haqqi an-Naziliy| Khazinatu al-Asrar| Darul al-Kutub al-Ilmiyah hal 22.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.