SYAICHONA.NET- Jual beli adalah transaksi yang lazim dilakukan masyarakat, dengan jual beli mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya mulai dari tunjangan pakaian, makanan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Jual beli umumnya dilakukan oleh pelaku transaksi yang bertemu secara langsung ditempat perbelanjaan sepeti toko dan pasar.
Perkembangan teknologi yang kian pesat dizaman milenial ini membuat masyarakat bertransaksi jual beli tanpa harus bertatap muka susah payah berjalan kepasar atau toko, mereka cukup duduk manis dirumah sambil mengaktifkan handphone kemudian keaplikasi jual beli dan bertransaksi via online.
Jual beli yang merupakan suatu muamalah antar masyarakat, juga tidak lepas dibahas dalam islam yang merupakan dinul haqq. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Al-Qur`an dan Hadis dari Rasulullah SAW yang melegalkan transaksi jual beli :
احل الله البيع وحرم الربا (البقرة : 275
Artinya : Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Albaqarah : 275)
سئل النبي : اي الكسب أطيب ؟ فقال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور أي لا غش فيه ولا خيانة (رواه الخاكم
Artinya : Nabi saw. ditanya, pekerjaan apa yang terbaik ? beliau menjawab, kerja seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang baik. Artinya tidak terdapat unsur manipulasi dan khianat“ (HR. Alhakim)
Sedangkan dalam perspektif fikih jual beli (Bai) memiliki definisi ialah transaksi tukar-menukar (Mu`awadlah) materi (Maliyyah) yang memberikan konsekuensi kepemilikan barang (Ain) atau jasa secara permanen (Mu`abbad).
Jual beli dalam fikih memiliki tiga rukun yang harus dipenuhi yaitu Aqidain (Penjual dan Pembeli), Maqud Alaih (Tsaman dan Mustman), dan Shighah. tiga rukun yang nantinya akan dijelaskan secara detail jika tiga rukun ini terpenuhi maka jual beli secara hukum sah (Sohih), namun jika salah satunya tidak terpenuhi maka jual beli secara hukum rusak ( Fasid ).
tiga rukun jual beli ialah :
- Aqidain ( Penjual dan Pembeli )
Transaksi jual beli secara hukum sah jika melibatkan pelaku transaksi yang memiliki kriteria ahli At-tasharruf dan Mukhtar.
Ahli At-tasharruf adalah orang yang memiliki kriteria sah atau kompetensi dalam tasharruf tertentu, diantaranya adalah wali anak kecil, wakil, penerima wasiat dan lain sebagainya. Syarat Aqidain berupa Ahli At – tasharruf ini, akan menafikan orang yang Ghair Ar-rusydu, yaitu orang yang tidak memiliki profesionalitas dalam urusan-urusan membelanjakan harta. seperti anak kecil, orang yang dibekukan tasharrufnya karena safih, dan yang lainya.
- Ma`qud Alaih ( Tsaman dan Mustman )
Syarat Maqud Alaih dalam jual beli adalah : Mutamawwal, Muntafa Bih, Maqdur Ala Taslim, Li Al-aqid Wilayah, dan Ma`lum. Mutamawwal ialah barang yang memiliki nilai intrinsik yang dapat terpengaruh oleh fluktuasi harga.
Sebuah barang bisa dikategori Mutamawwal, juga disyaratkan harus bersifat suci. Muntafa Bih adalah barang yang memiliki nilai manfaat yang ditinjau dari perspektif Syar’i dan Urfi. Maqdur Ala Taslim adalah Ma`qud Alaih mampu diserah terimakan. Li Al-aqid Wilayah yaitu pelaku transaksi memiliki otoritas atas Ma`qud Alaih seperti kepemilikan ( Milk ), perwakilan ( Wakalah ), dan lain sebagainya. Ma`lum adalah keberadaan Maqud Alaih diketahui secara transparan. Pengetahuan terhadap komoditi ini bisa melalui salah satu dari dua metode yaitu melihat langsung ( Ru`yah ) atau spesifikasi ( Shifah ).
- Shighah
Shighah adalah bahasa interaktif dalam sebuah transaksi yang meliputi penawaran (Ijab) dan persejutuan (qobul). Shighah dalam transaksi jual beli bisa dilakukan secara eksplisit (Sharih) atau implisit (Kinayah).
Penulis : Rosul
Publisher : Fakhrul