Oleh: Zainal Arifin
?1. Golongan yang wajib mengqodoi puasa tanpa membayar fidyah mereka adalah Wanita haid, Wanita nifas, Orang sakit, Musafir dan Orang yang pingsan atau tidak sadar
?2. Golongan yang wajib mengqodoi puasa dan wajib membayar fidyah mereka adalah Wanita hamil atau menyusui yang mengkhawirkan keselamatan bayi dalam kandungan atau anak yg sedang disusui, orang yang membatalkan puasa karena berusaha menyelamatkan orang lain semisal tenggelam atau lainnya dan orang yang mengakhirkan qodlo’ puasa Ramadhan padahal dia bisa mengqodlo’nya sampai datang bulan Ramadhan yang lain
?3. Golongan yang tidak wajib mengqodoi puasa namun wajib membayar fidyah mereka adalah orang tua renta yang tidak kuat berpuasa dan orang sakit parah yang sudah kritis tidak ada harapan sembuh
?4. Golongan yang tidak wajib mengqodoi puasa dan tidak wajib membayar fidyah yaitu orang gila
Baiklah, berikut penjelasan penting dari masing-masing golongan diatas
__Masalah [1]
Membatalkan puasa sebab sakit diperbolehkan apabila dia mengalami kesulitan yang berat bila masih harus berpuasa seperti hilangnya fungsi anggota tubuh dan wajib membatalkan puasa apabila ada resiko kehilangan nyawa inilah pendapat yang diambil ulama kalangan syafiiyah.
Sementara sementara menurut ulama kalangan Hanafiyah dan Malikiyah wajib membatalkan puasa apabila dikhawatirkan meninggal dunia dan menurut ulama Hanabilah diperbolehkan membatalkan puasa apabila sakitnya akan bertambah disebabkan berpuasa.
__Masalah [2]
Membatalkan puasa disebabkan melakukan perjalanan memiliki beberapa persyaratanndiantaranya:
✔️Perjalanan dengan jarak tempuh dua marhalah atau minimal 83 kilo meter
✔️Perjalanan bukan untuk melakukan kemaksiatan
✔️Keluar dari batas desanya sebelum keluarnya fajar menurut ulama Syafiiyah dan Malikiyah dan ada pendapat lemah dari imam Nawawi yang menyatakan boleh puasa bagi musafir yang melakukan perjalanan setelah fajar
Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah bagi musafir lebih utama tidak membatalkan puasa selama tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan namun menurut ulama Hanabilah lebih utama membatalkan puasa.
Dan bagi orang yang melakukan perjalanan sepanjang tahun tidak diperbolehkan membatalkan puasa karena akan menyebabkan menggugurkan semua kewajiban puasa kecuali ada niatan mengqodlo’nya diwaktu yang lain.
__Masalah [3]
Ulama sepakat bahwa orang hamil dan menyusui diperbolehkan membatalkan puasa apabila mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau anaknya
Menurut ulama Syafiiyah orang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila mengkhawatirkan keselamatan anaknya saja dan hanya diwajibkan mengqodlo’ puasa apabila mengkhawatirkan keselamatan dirinya saja atau bersama anaknya sebagaimana pendapat ulama Hanabilah.
Sementara ulama Hanafiyah tidak mewajibkan membayar fidyah walaupun hanya mengkhawatirkan keselamatan anaknya.
Ulama Malikiyah tidak mewajibkan fidyah bagi wanitan hamil secara mutlak dan membagi kondisi wanita menyusui menjadi tiga keadaan:
✔️Tidak boleh membatalkan puasa dan tidak boleh bayar fidyah apabila mampu berpuasa, tidak kesulitan dalam menyusui dan tidak mengkhawatirkan keselamatan anak
✔️Boleh membatalkan puasa dan membayar fidyah apabila mengalami kesulitan dalam menyusui
✔️Wajib membatalkan puasa dan membayar fidyah apabila tidak bisa menyusui dan mengkhawatirkan keselamatan buah hati.
Demikian semoga bermanfaat
|| Referensi
___ Dr. Zain bin Muhammad bin Husain al-Idrus al-Baalawi, Ittihaf al-Anam bi Ahkam al-Shiyam, hal. 44-52, Maktabah al-Majallad al-Araby