Resmi, Kementerian Agama Ambil Alih Sertifikasi Halal Dari MUI

oleh -4,991 views

SYAICHONA.NET – Mulai hari ini  Kamis (17/10). Pemerintah telah menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH)  maka dari itu sertifikat halal untuk seluruh produk tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pihaknya telah mempersiapkan JPH sejak dua tahun lalu. “Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” tegas Menag usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).

Lebih lanjut Lukman menyatakan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bakal diterapkan secara bertahap. Tahap pertama diberlakukan kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. “Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” kata Lukman.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk produk selain makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda, mulai dari tujuh tahun, 10 tahun, hingga 15 tahun.

Masa Penahapan

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal. Menag juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.

Sertifikasi Halal Amanat Konstitusi

Menag menyatakan dalam sejarah negara bangsa kita, kali pertama jaminan produk halal diselenggarakan oleh negara. Sebelumnya jaminan produk halal dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku secara voluntary. Lahirnya UU no 33 tahun 2014 mengubah voluntary menjadi mandatory yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.

Layanan Sertifikasi Halal

Kepala BPJPH Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota,” jelasnya.

 

*berikut tata alur permohonan sertifikat halal sebegaimana dilansir dari laman Kemenag RI*

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.